SuaraDuniaNusantara.net — Dugaan korupsi kuota haji tambahan era Menteri Agama Soekarno Yaqut Cholil Qoumas kembali disorot setelah ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan Kamis (4/12/2025) bahwa unsur pidana telah terpenuhi. Pernyataannya mendorong tuntutan transparansi, terutama di mata diaspora Indonesia yang mengikuti isu ini sejak awal.
“KPK tidak biasanya lamban seperti ini, padahal dari sudut teknis pembuktian sudah cukup,” kata Fickar. Ia menilai publik—termasuk WNI di luar negeri—mempunyai hak atas informasi yang jelas. “Jika KPK masih mempertimbangkan macam-macam selain bukti, itu pelanggaran hak masyarakat.”
Langkah Cegah Perjalanan untuk Menjamin Penyidikan
KPK menjelaskan bahwa tiga nama dicegah ke luar negeri demi memastikan pemeriksaan berjalan efektif. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pencegahan itu diterapkan pada pejabat Kemenag dan pelaku swasta dari asosiasi penyelenggara haji.
“KPK melakukan cegah luar negeri kepada pihak-pihak yang dibutuhkan keberadaannya,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Lonjakan Kuota dan Potensi Conflict of Interest
KPK menyoroti perubahan kuota haji khusus dari sekitar 1.600 menjadi 10.000. “Ada penambahan sekitar 8.400 kuota,” kata Budi. Lonjakan besar ini memunculkan dugaan intervensi bisnis di balik diskresi kebijakan.
Sebagian pengurus asosiasi diketahui juga memiliki biro travel sehingga potensi konflik kepentingan kini menjadi fokus penyidik.
Menunggu Laporan dari Arab Saudi
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan langkah lanjutan akan diambil setelah laporan tim penyidik dari Arab Saudi diterima. “Laporannya akan kami kaji,” katanya.
Diaspora Indonesia memantau erat perkembangan kasus ini.***
